Monday, August 7, 2017

Penting Untuk Diketahui, Pertanyaan dan Jawaban Terkait Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) di Perusahaan

Pada tahun 2007, OSHA menambahkan pargraf baru pada standar yang telah ada di 29 CFR 1910. 132 tentang Alat Pelindung Diri (APD). Paragraf baru tersebut terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) yang mengharuskan atasan atau pimpinan perusahaan untuk menyediakan APD yang dibutuhkan secara gratis atau tanpa biaya apapun yang dipungut dari pekerja.

Perubahan ini berlaku untuk industri umum, konstruksi, galangan kapal, stasiun kerja di longshore and marine. Pertanyaan dan jawaban berikut untuk membantu menjelaskan bagaimana persayaratan baru tersebut akan mempengaruhi terhadap pengadaan dan penggunaan APD.

sumber gambar: pip2bdiy.com

Pertanyaan (P) : Kapan aturan baru ini diberlakukan ?
Jawaban (J) : Aturan terakhir haru sudah diimplementasikan pada tanggal 15 Mei 2008. OSHA telah mengakui bahwa banyak perjanjian kerja yang menyangkut bagaimana APD tertentu yang digunakan pekerja dibeli, dibeli oleh manajemen atau pekerja sendiri. Dengan menunda tanggal efektif pemberlakukan aturan baru ini yang sekitar 6 bulan, OSHA mengizinkan ,manajemen dan pekerja untuk menegosisasikan ulang kesepakatan/perjanjian agar sesuai dengan peraturan yang baru.

P : Apa saja jenis APD yang termasuk/wajib disediakan ?
J : APD yang disyaratkan oleh standar OSHA atau penilaian bahaya di tempat kerja (1910, 132 (d)) harus disediakan oleh manajemen secara Cuma-Cuma. Contohnya termasuk item berikut ini :
Helm Safety
* Pelindung pendengaran
* Helm pengelasan
* Sarung tangan kerja
* Penjaga metatarsal (sepatu metatarsal jika penjaga metatarsal dilepas tidak diperbolehkan bekerja)
* Alas kaki khusus, seperti sepatu boot dari baja atau sepatu dengan sol tanpa slip
Safety Google, termasuk kacamata khusus yang terdapat tambahan alat respirator
* Respirator yang sesuai standar OSHA

P : Apa saja yang tidak termasuk tanggunan manajemen perusahaan?
J : Barang yang tidak termasuk dan dianggap APD atau tidak diwajibkan oleh standar OSHA. Beberapa item yang tidak termasuk meliputi:
* Pakaian atau seragam yang diapaki untuk tujuan yang tidak terkait dengan keamanan pekerja.
* Perkakas
* Kacamata pengaman sesuai resep dokter, kecuali jika atasan mewajibkan kacamata tersebut di tempat kerja
* Respirator digunakan berdasarkan sukarela 29 CFR 1910. 134.
* Sepatu pelindung non-khusus, kecuali jika manajemen mewajibkan alas kaki tersebut
* Pakaian tahan api
* Pakaian atau barang lain yang digunakan untuk perlindungan dari perubahan cuaca rutin (seperti mantel, sarung tangan, jas hujan, tabir surya)
* Penggantian APD sebagai kompensasi pekerja tersebut menghilangkan atau sengaja dirusakkan

P : Bukankah manajemen perusahaan sudah harus membayar untuk menyediakan APD ?
J : Beberapa APD tertentu berdasarkan standar OSHA, seperti perlindungan pernafasan. Paragraf baru menjelaskan manajemen perusahaan menyediakan APD secara menyeluruh dengan terdapat beberapa pengecualian pada sebagian kecil.

P : Siapa yang harus membayar APD pada karyawan kontrak ?
J : Kontraktor diwajibkan membayar untuk menyediakan APD pekerjanya

P : Apakah standar ini mengubah tipe APD yang harus digunakan ?
J : Tidak. Manajemen masih dipersilahkan untuk menentukan jenis dan tingkat APD yang sesuai untuk pekerjaan yang dilakukan, seperti yang dijelaskan pada 1910.132 (d) dan penggunaan APD masih harus memenuhi persyaratan kinerja yang berlaku seperti ANSI Z87 dan Z89. Namun, manajemen perusahaan diharapkan mampu mengevaluasi opsi pembelian APD dengan baik yang akan bermanfaat bagi investasi secara keseluruhan. Misalnya, helm pengelasan kaca yang menyala secara otomatis dan pasif sudah memenuhi standar OSHA, namun manajemen dapat memutuskan lebih menggunakan helm las yang menyala secara otomatis untuk tetap mempertahankan keuntungan produktifitas dengan penggunaan kaca pasif yang harganya lebih murah.

P : Bagaimana dengan APD yang dibeli pekerja sendiri ?
J : Jika pekerja lebih suka menggunakan APD mereka sendiri dan menajemen menyetujuinya, maka manajemen tidak harus mengganti biaya pembelian APD tersebut. Tetapi manajemen wajib memastikan bahwa APD tersebut memadai untuk pekerjaannya, termasuk cara perawatan dan sanitasinya.

P : Siapa yang harus membayar penggantian APD usang dan alat sekali pakai ?

J : Manajemen harus membayar terkait penggantian APD yang sudah usang atau rusak dan komponen APD yang sekali pakai (mis. Plat penutup helm las), kecuali jika pekerja telah kehilangan atau rusak dengan disengaja oleh pekerja maka manajemen tidak wajib membayar untuk membeli baru. 

Terima kasih sudah membaca blog saya, silahkan tinggalkan komentar
Previous Post
Next Post

post written by:

0 comments:

Menerima kritik dan sarannya...