Pada
tahun 2007, OSHA menambahkan pargraf baru pada standar yang telah ada di 29 CFR
1910. 132 tentang Alat Pelindung Diri (APD). Paragraf baru tersebut terkait
pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) yang mengharuskan atasan atau pimpinan
perusahaan untuk menyediakan APD yang dibutuhkan secara gratis atau tanpa biaya
apapun yang dipungut dari pekerja.
Perubahan
ini berlaku untuk industri umum, konstruksi, galangan kapal, stasiun kerja di
longshore and marine. Pertanyaan dan jawaban berikut untuk membantu menjelaskan
bagaimana persayaratan baru tersebut akan mempengaruhi terhadap pengadaan dan
penggunaan APD.
sumber gambar: pip2bdiy.com
Pertanyaan
(P) : Kapan aturan baru ini diberlakukan ?
Jawaban (J) :
Aturan terakhir haru sudah diimplementasikan pada tanggal 15 Mei 2008. OSHA telah
mengakui bahwa banyak perjanjian kerja yang menyangkut bagaimana APD tertentu
yang digunakan pekerja dibeli, dibeli oleh manajemen atau pekerja sendiri.
Dengan menunda tanggal efektif pemberlakukan aturan baru ini yang sekitar 6
bulan, OSHA mengizinkan ,manajemen dan pekerja untuk menegosisasikan ulang
kesepakatan/perjanjian agar sesuai dengan peraturan yang baru.
P
: Apa saja jenis APD yang termasuk/wajib disediakan ?
J : APD yang
disyaratkan oleh standar OSHA atau penilaian bahaya di tempat kerja (1910, 132
(d)) harus disediakan oleh manajemen secara Cuma-Cuma. Contohnya termasuk item
berikut ini :
* Helm Safety
* Pelindung
pendengaran
* Helm pengelasan
* Sarung tangan
kerja
* Penjaga
metatarsal (sepatu metatarsal jika penjaga metatarsal dilepas tidak
diperbolehkan bekerja)
* Alas kaki
khusus, seperti sepatu boot dari baja atau sepatu dengan sol tanpa slip
* Safety Google, termasuk kacamata khusus
yang terdapat tambahan alat respirator
* Respirator yang
sesuai standar OSHA
P
: Apa saja yang tidak termasuk tanggunan manajemen perusahaan?
J : Barang yang
tidak termasuk dan dianggap APD atau tidak diwajibkan oleh standar OSHA. Beberapa
item yang tidak termasuk meliputi:
* Pakaian atau
seragam yang diapaki untuk tujuan yang tidak terkait dengan keamanan pekerja.
* Perkakas
* Kacamata pengaman
sesuai resep dokter, kecuali jika atasan mewajibkan kacamata tersebut di tempat
kerja
* Respirator
digunakan berdasarkan sukarela 29 CFR 1910. 134.
* Sepatu
pelindung non-khusus, kecuali jika manajemen mewajibkan alas kaki tersebut
* Pakaian tahan
api
* Pakaian atau
barang lain yang digunakan untuk perlindungan dari perubahan cuaca rutin
(seperti mantel, sarung tangan, jas hujan, tabir surya)
* Penggantian APD
sebagai kompensasi pekerja tersebut menghilangkan atau sengaja dirusakkan
P
: Bukankah manajemen perusahaan sudah harus membayar untuk menyediakan APD ?
J : Beberapa APD
tertentu berdasarkan standar OSHA, seperti perlindungan pernafasan. Paragraf baru
menjelaskan manajemen perusahaan menyediakan APD secara menyeluruh dengan
terdapat beberapa pengecualian pada sebagian kecil.
P
: Siapa yang harus membayar APD pada karyawan kontrak ?
J : Kontraktor
diwajibkan membayar untuk menyediakan APD pekerjanya
P
: Apakah standar ini mengubah tipe APD yang harus digunakan ?
J : Tidak. Manajemen
masih dipersilahkan untuk menentukan jenis dan tingkat APD yang sesuai untuk
pekerjaan yang dilakukan, seperti yang dijelaskan pada 1910.132 (d) dan
penggunaan APD masih harus memenuhi persyaratan kinerja yang berlaku seperti
ANSI Z87 dan Z89. Namun, manajemen perusahaan diharapkan mampu mengevaluasi opsi
pembelian APD dengan baik yang akan bermanfaat bagi investasi secara
keseluruhan. Misalnya, helm pengelasan kaca yang menyala secara otomatis dan
pasif sudah memenuhi standar OSHA, namun manajemen dapat memutuskan lebih
menggunakan helm las yang menyala secara otomatis untuk tetap mempertahankan
keuntungan produktifitas dengan penggunaan kaca pasif yang harganya lebih
murah.
P
: Bagaimana dengan APD yang dibeli pekerja sendiri ?
J : Jika pekerja
lebih suka menggunakan APD mereka sendiri dan menajemen menyetujuinya, maka
manajemen tidak harus mengganti biaya pembelian APD tersebut. Tetapi manajemen
wajib memastikan bahwa APD tersebut memadai untuk pekerjaannya, termasuk cara
perawatan dan sanitasinya.
P
: Siapa yang harus membayar penggantian APD usang dan alat sekali pakai ?
J : Manajemen
harus membayar terkait penggantian APD yang sudah usang atau rusak dan komponen
APD yang sekali pakai (mis. Plat penutup helm las), kecuali jika pekerja telah
kehilangan atau rusak dengan disengaja oleh pekerja maka manajemen tidak wajib
membayar untuk membeli baru.
Terima kasih sudah membaca blog saya, silahkan tinggalkan komentar
0 comments:
Menerima kritik dan sarannya...