Monday, August 7, 2017

Penting Untuk Diketahui, Pertanyaan dan Jawaban Terkait Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) di Perusahaan
Pada tahun 2007, OSHA menambahkan pargraf baru pada standar yang telah ada di 29 CFR 1910. 132 tentang Alat Pelindung Diri (APD). Paragraf baru tersebut terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) yang mengharuskan atasan atau pimpinan perusahaan untuk menyediakan APD yang dibutuhkan secara gratis atau tanpa biaya apapun yang dipungut dari pekerja.

Perubahan ini berlaku untuk industri umum, konstruksi, galangan kapal, stasiun kerja di longshore and marine. Pertanyaan dan jawaban berikut untuk membantu menjelaskan bagaimana persayaratan baru tersebut akan mempengaruhi terhadap pengadaan dan penggunaan APD.

sumber gambar: pip2bdiy.com

Pertanyaan (P) : Kapan aturan baru ini diberlakukan ?
Jawaban (J) : Aturan terakhir haru sudah diimplementasikan pada tanggal 15 Mei 2008. OSHA telah mengakui bahwa banyak perjanjian kerja yang menyangkut bagaimana APD tertentu yang digunakan pekerja dibeli, dibeli oleh manajemen atau pekerja sendiri. Dengan menunda tanggal efektif pemberlakukan aturan baru ini yang sekitar 6 bulan, OSHA mengizinkan ,manajemen dan pekerja untuk menegosisasikan ulang kesepakatan/perjanjian agar sesuai dengan peraturan yang baru.

P : Apa saja jenis APD yang termasuk/wajib disediakan ?
J : APD yang disyaratkan oleh standar OSHA atau penilaian bahaya di tempat kerja (1910, 132 (d)) harus disediakan oleh manajemen secara Cuma-Cuma. Contohnya termasuk item berikut ini :
Helm Safety
* Pelindung pendengaran
* Helm pengelasan
* Sarung tangan kerja
* Penjaga metatarsal (sepatu metatarsal jika penjaga metatarsal dilepas tidak diperbolehkan bekerja)
* Alas kaki khusus, seperti sepatu boot dari baja atau sepatu dengan sol tanpa slip
Safety Google, termasuk kacamata khusus yang terdapat tambahan alat respirator
* Respirator yang sesuai standar OSHA

P : Apa saja yang tidak termasuk tanggunan manajemen perusahaan?
J : Barang yang tidak termasuk dan dianggap APD atau tidak diwajibkan oleh standar OSHA. Beberapa item yang tidak termasuk meliputi:
* Pakaian atau seragam yang diapaki untuk tujuan yang tidak terkait dengan keamanan pekerja.
* Perkakas
* Kacamata pengaman sesuai resep dokter, kecuali jika atasan mewajibkan kacamata tersebut di tempat kerja
* Respirator digunakan berdasarkan sukarela 29 CFR 1910. 134.
* Sepatu pelindung non-khusus, kecuali jika manajemen mewajibkan alas kaki tersebut
* Pakaian tahan api
* Pakaian atau barang lain yang digunakan untuk perlindungan dari perubahan cuaca rutin (seperti mantel, sarung tangan, jas hujan, tabir surya)
* Penggantian APD sebagai kompensasi pekerja tersebut menghilangkan atau sengaja dirusakkan

P : Bukankah manajemen perusahaan sudah harus membayar untuk menyediakan APD ?
J : Beberapa APD tertentu berdasarkan standar OSHA, seperti perlindungan pernafasan. Paragraf baru menjelaskan manajemen perusahaan menyediakan APD secara menyeluruh dengan terdapat beberapa pengecualian pada sebagian kecil.

P : Siapa yang harus membayar APD pada karyawan kontrak ?
J : Kontraktor diwajibkan membayar untuk menyediakan APD pekerjanya

P : Apakah standar ini mengubah tipe APD yang harus digunakan ?
J : Tidak. Manajemen masih dipersilahkan untuk menentukan jenis dan tingkat APD yang sesuai untuk pekerjaan yang dilakukan, seperti yang dijelaskan pada 1910.132 (d) dan penggunaan APD masih harus memenuhi persyaratan kinerja yang berlaku seperti ANSI Z87 dan Z89. Namun, manajemen perusahaan diharapkan mampu mengevaluasi opsi pembelian APD dengan baik yang akan bermanfaat bagi investasi secara keseluruhan. Misalnya, helm pengelasan kaca yang menyala secara otomatis dan pasif sudah memenuhi standar OSHA, namun manajemen dapat memutuskan lebih menggunakan helm las yang menyala secara otomatis untuk tetap mempertahankan keuntungan produktifitas dengan penggunaan kaca pasif yang harganya lebih murah.

P : Bagaimana dengan APD yang dibeli pekerja sendiri ?
J : Jika pekerja lebih suka menggunakan APD mereka sendiri dan menajemen menyetujuinya, maka manajemen tidak harus mengganti biaya pembelian APD tersebut. Tetapi manajemen wajib memastikan bahwa APD tersebut memadai untuk pekerjaannya, termasuk cara perawatan dan sanitasinya.

P : Siapa yang harus membayar penggantian APD usang dan alat sekali pakai ?

J : Manajemen harus membayar terkait penggantian APD yang sudah usang atau rusak dan komponen APD yang sekali pakai (mis. Plat penutup helm las), kecuali jika pekerja telah kehilangan atau rusak dengan disengaja oleh pekerja maka manajemen tidak wajib membayar untuk membeli baru. 

Terima kasih sudah membaca blog saya, silahkan tinggalkan komentar
Mengapa Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) Menjadi Penting di Perusahaan?
Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) merupakan upaya terakhir untuk melindungi dari kecelakaan. Penilaian resiko dan penerapan pengendalian teknik yang aman merupakan prioritas untuk dilakukan sebelum menggunakan APD. Namun, tetap saja kedua hal tersebut tidak dapat menghilangkan seluruh potensi bahaya dan tenaga kerja mungkin tetap perlu menggunakan APD untuk mngurangi resikonya. Pengusaha harus menyediakan APD yang sesuai kepada tenaga kerja secara gratis dan perlu dipilih secara hati-hati.


Penilaian resiko dalam setiap proses kerja sangatlah penting. Penilaian resiko ini dilakukan sebelum pekerjaan dimulai sehingga karyawan dapat sepenuhnya memahami seluruh resikonya. Pelatihan yang cukup terkait penggunaan dan perawatan yang tepat dari APD juga sangat penting. Tidak ada gunanya ketika penggunaan APD dilakukan dengan salah dan ceroboh. APD menjadi penting karena sebagai upaya terakhir yang dapat melindungi tenaga kerja pulang dengan selamat dari pekerjaannya tanpa menderita luka ataupun mengalami gangguan kesehatan.

Peraturan terkait APD penting untuk diketahui diantaranya adalah:
*Dinilai benar dan sesuai sebelum digunakan untuk memastikan sesuai untuk tujuannya

*Dipelihara dan disimpan dengan baik

*Dilengkapi dengan instruksi dan petunjuk bagaimana cara menggunakannya dengan aman

*Digunakan dengan benar oleh karyawan

Apa manfaat pengadaan APD ini untuk perusahaan?

1.Menghindari dan mengurangi cedera dan penyakit – APD dapat mengurangi efek cedera dan dapat mencegah kecelakaan dan cedera secara langsung. Ketidakhadiran dan waktu yang hilang akibat penyakit dan kecelakaan kerja dapat dikurangi.

2.Memenuhi kewajiban keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan peraturan dari pemerintah – untuk menghindari kecelakaan, penyelidikan dan penuntutan.

3.Pencarian dan penjagaan tenaga kerja terbaik – Pekerja yang sehat dan aman menghasilkan pekerja yang bahagia dan produktif. Menjaga pekerja tetap bahagia dalam menghasilkan produktifitas yang meningkat dengan semangat kerja yang tinggi membuat pergantian pekerja lebih rendah dan ketidakhadiran menjadi berkurang. Perusahaan yang menerapkan praktik terbaik terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (dengan APD) dapat menarik calon pekerja baru yang terbaik dengan loyalitas yang dapat meningkatkan merk dan citra positif kepada pelanggan.


4.Menghindari investigasi terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja – dengan tetap patuh, perusahaan dapat menghindari tuntutan (untuk pmanajemen dan direksi) yang meliputi denda, pembayaran kompensasi mapun biaya terkait citra bisnis yang buruk.

Terima kasih sudah membaca blog saya, silahkan tinggalkan komentar

Wednesday, August 2, 2017

Cari Tahu Pentinganya Ergonomi di Tempat Kerja
Ketika seorang karyawan sakit atau terluka, penting bagi pihak manajemen untuk memantau orang tersebut kembali ke keadaan karyawan tersebut cukup sehat untuk dapat menjalankan pekerjaannya. Membuat lingkungan kerja seaman mungkin bagi karyawan merupakan faktor kunci untuk mendapatkan tempat kerja yang produktif. Namun, seharusnya masalah terkait penyakit atau cedera dapat diminimalkan terjadi ketika hal terkait ergonomi di tempat kerja dipertimbangkan.

sumber gambar: InstaOffice

Apa sebenarnya ergonomi itu ?

Ini semua tentang lingkungan dimana seseorang bekerja dan bagaimanan orang tersebut dapat menyelesaikan pekerjaannya. Hal tersebut termasuk alat yang digunakan oleh karyawan untuk membantu proses pekerjaannya dipertimbangkan juga dalam ergonomi. Pentingnya ergonomi di tempat kerja terletak pada kemampuan setiap karyawan untuk bekerja dalam lingkungan yang ideal untuk melakukan pekerjaannya dengan baik.

Di WebMD.com, dijelaskan bahwa perhatian terhadap ergonomi diperhatikan melalui pengaturan tempat kerja atau kantor karyawan sedemikian rupa sehingga mengurangi resiko sakit kepala, kerusakan mata, nyeri punggung, sakit leher, dan bahkan mungkin terjadi masalah pada tendon. Dalam situs tersebut juga dicatat bahwa sebagian besar cedera yang terjadi pada pekerjaan diakibatkan kegiatan yang salah (di kantor) secara berulang,seperti posisi tubuh yang buruk depan layar komputer, membungkuk dan mengangkat benda berat dengan cara yang salah.

Penerapan ergonomi yang baik dapat mencegah semua penyakit yang disebutkan diatas. Tentu ketika kesehatan karyawan terjaga dengan penerapan ergonomi yang baik, terdapat pula pihak manajemen yang lebih baik dalam membuat perusahaan lebih sukses. Di Ergo-Plus.com, Mark Middlesworth menulis bahwa “perusahaan terkemuka/besar mengintegrasikan secara mendalam ke setiap operasional perusahaan mereka” dan berikut manfaat yang diperoleh dari penerapan ergonomi yang sudah terbukti.

Ergonomi meningkatkan produktifitas. Middlesworth mencatat bahwa merancang temmpat kerja yang peduli terhadap kesehatan kerja yang baik bisa membuat karyawan bekerja lebih efisien. Menciptakan lingkungan yang memungkinkan membentuk posisi tubuh yang baik, energi yang lebih efisien, sedikit gerakan dan ketinggian yang lebih baik, menurutnya akan membantu menciptakan suasana kerja yang lebih produktif. Bagaimanapun juga sebagai sesama manusia, kita semua penting untuk berbagi kebutuhan untuk merasa nyaman, tidak peduli dimana kita berada.

Ergonomi meningkatkan kualitas. Berbicara tentang merasa nyaman, tidak ada yang suka dimana kondisi lingkungannya membuat lelah dan frustasi. Middlesworth menunjukan bahwa orang tidak bisa bekerja dengan benar saat merasakan kondisi semacam itu. “Bila beban pekerjaan terlali melelahkan secara fisik karyawan, mereka mungkin tidak melakukan pekerja seperti yang diharapkan ketika awal dilatih”. Lenjutnya, “Misalnya, seorang karyawan mungkin tidak menyekruk cukup baik karena persyaratan tempat kerja (ketinggian) yang kurang baik. Hal ini mempengaruhi kualitas produk.”

Ergonomi meningkatkan keterlibatan karyawan. Umum diketahui bahwa karyawan yang bahagia adalah karyawan yang produktif. Dan ini sering mempengaruh pekerjaannya dalam satu tim. Ketika sebuah perusahaan memperhatikan upaya untuk memastikan keselamatan dan kesehatan, kata Middlesworth, karyawan diperhatikan dengan baik dan hal ini mampu meningkatkan semangat kerja karyawan. Selain itu, tingkat moral dan energi yang tinggi pada pekerjaan membantu mengurangi ketidakhadiran.

Ergonomi menciptakan budaya keselamatan yang baik. “Ergonomi menunjukkan komitmen perusahaan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja sebagai nilai yang penting”. Lanjut Middlesworth, “Efek akumulasi dari manfaat sebelumnyaadalah terciptanya budaya keselamatan yang lebih kuat bagi perusahaan. Karyawan yang sehat adalah aset perusahaan yang paling berharga”. Menciptakan dan mengembangkan budaya keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan akan menghasilkan kinerja yang lebih baik untuk perusahaan.


sumber: http://indep.ca/why-ergonomics-in-the-workplace-is-so-important/

Sunday, July 30, 2017

Mau Daftar BPJS Ketenagakerjaan? Yuk Cari Tahu Disini
Sebagai salah satu program pemerintah, tentu hendaknya kita ikut mendukung. Nah, BPJS Ketenagakerjaan adalah satu satu program semacam asuransi yang diselenggarakan oleh pemerintah khusus bagi para tenaga kerja. Mengingat tak selamanya kita bisa bekerja – baik karena kejadian yang tidak diinginkan ataupun kita harus masuk masa pensiun – jaminan yang diberikan oleh program ini cukup membantu.
sumber gambar: dibacaonline

Nah, bagi kamu yang ingin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan yang perlu kamu ketahui.

Ada dua kategori pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, yaitu bagi karyawan perusahaan dimana perusahaanlah yang mendaftarkan karyawan mereka dan yang kedua bagi pekerja mandiri.
Cara dan Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

– Peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja
Berikut beberapa syarat dokumen yang perlu disiapkan oleh perusahaan dan kamu juga ketika akan mendaftarkan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan:

  • Asli dan salinan SIUP / Surat Izin Usaha Perdagangan.
  • Asli dan salinan NPWP Perusahaan.
  • Asli dan salinan Akta Perdagangan Perusahaan.
  • Salinan KTP / Kartu Tanda Penduduk masing-masing karyawan.
  • Salinan KK / Kartu Keluarga masong-masing karyawan.
  • Pas foto warna Karyawan, ukuran 2 x 3 sebanyak 1 lembar.

Nantinya perusahaan dapat mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui situs BPJS Ketenagakerjaan di halaman www.BPJSKetenagakerjaan.go.id. Silakan klik bagian kolom kanan atas yang bertuliskan: “Mau jadi perserta BPJS Ketenagakerjaan? Daftarkan perusahaan Anda di sini”. Gunakan alamat email perusahaan dan kemudian tinggal tunggu balasan email dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. Setelahnya, Anda hanya perlu membawa dokumen yang diminta ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di kota Anda.

– Peserta tenaga kerja luar hubungan kerja
Sementara itu, bagi Anda yang berstatus pekerja mandiri apakah sebagai freelancer ataupun entrepreneur tanpa badan usaha – untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dibutuhkan sebuah wadah organisasi. Jadi, Anda dapat membentuk wadah ataupun organisasi yang terdiri minimal 10 orang yang kemudian didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut beberapa syarat dokumen yang dibutuhkan ketika daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja mandiri:
·       Surat izin usaha dari kelurahan setempat.
·       Salinan KTP masing-masing pekerja.
·       Salinan KK / Kartu Keluarga masing-masing pekerja.
·       Pas foto warna masing-masing pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.
Sama halnya dengan pendaftaran tenaga kerja dalam hubungan kerja, Anda dapat membuka halaman web BPJS Ketenagakerjaan. Silakan gunakan alamat perwakilan organisasi kelompok Anda. Kemudian, Anda bisa tunggu pemberitahuan dari BPJS Ketenagakerjaan. Setelah menerima pemberitahuan tersebut, Anda dapat membawa dokumen yang telah disiapkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di kota / daerah Anda.
Bicara soal BPJS Ketenagakerjaan, apa saja sebenarnya manfaat yang akan Anda terima ketika sudah jadi peserta? Jawabannya, ada banyak! Beberapa program manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya adalah sebagai berikut: Program Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK, program Jaminan Hari Tua atau JHT, program Jaminan Kematian atau JKM serta program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan atau JPK.
Melalui program-program ini diharapkan para pekerja akan memiliki kesejahteraan ekonomi dan sosial. Paling tidak, para pekerja dapat meminimalisir risiko akibat beberapa kejadian tak diinginkan ataupun pada saat usia tua dan memasuki usia pensiun nantinya. Jadi, segera daftarkan diri Anda menjadi bagian dari peserta BPJS Ketenagakerjaan secepatnya! Anda yang berstatus dalam hubungan kerja ataupun di luar hubungan kerja bisa menikmati manfaat tersebut.


sumber: http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/berita/8489/Ini-Syarat-Pendaftaran-BPJS-Ketenagakerjaan-bagi-Tenaga-Kerja.html

Saturday, July 29, 2017

Teori Penyebab Kecelakaan
      Kecelakaan didefinisikan sebagai kejadian yang tidak terencana yang menimbulkan cidera, korban jiwa, kehilangan waktu produksi atau kerusakan pada aset. Pemahaman tentang penyebab kecelakaan sangat penting untuk melakukan pencegahan terjadinya kecelakaan. Banyak upaya yang ada untuk memahami penyebaba kecelakaan dalam teori prediksi penyebab kecelakaan. Namun, sejauh ini belum ada teori yang terlalu kuat untuk diterima secara universal. Peneliti dari berbagai bidang ilmu dan teknik telah mencoba mengembangkan teori penyebab kecelakaan yang akan membantu dalam mengidentifikasi, mengisolasi, dan akhirnya diharapkan mampu menyingkirkan faktor-faktor yang dapat menyebabkan kecelakaan. Pada artikel ini, gambaran singkat dari berbagai teori tentang sebab kecelakaan dapat Anda ketahui.

sumber: www.ilocis.org
Teori domino
     Menurut WH Heinrich (1931), yang disebut sebagai pengembang teori ini menyebutkan bahwa dari 88% dari semua kecelakaan disebabkan oleh tindakan orang yang tidak aman, 10%  oleh tindakan tidak aman, dan 2% oleh “tindakan Tuhan”. Dia mengusulkan  “lima urutan faktor kecelakaan” dimana masing-masing faktor akan menggerakan langkah berikutnya dengan cara menjatuhkan domino berikutnya secara berturut-turut. Urutan faktor kecelakaan adalah sebagai berikut:
1.    Keturunan dan lingkungan sosial
2.    Kesalahan pekerja
3.    Tindakan tidak aman bersama dengan kondisi tidak aman
4.    Kecelakaan
5.    Kerusakan atau cidera
Dengan asumsi kelima faktor tersebut sebagai rentetan domino yang berturut-turut, pengangkatan satu domino dalam baris akan mengganggu urutan tersebut. Heinrich menyarankan agar pemindahan salah satu faktor tersebut akan mencegah kecelakaan dan cidera yang dapat terjadi. Faktor nomor 3 menjadi domino kunci untuk diatasi. Meskipun Heinrich tidak memberikan data untuk teorinya, namun tetap merupakan hal yang berguna untuk memulai diskusi dan dasar untuk penelitian selanjutrnya.

Teori sebab-akibat
     Teori sebab akibat adalah perkembangan teori domino, namun pada teori ini disebutkan bahwa satu kecelakaan tidak hanya terjadi karena lima faktor, namun banyak faktor, sebab-akibat, dan kombinasi tertentu. Menurut teori ini, faktornya dapat dikelompokkan kedalam dua kategori, yaitu:
Perilaku. Kategori ini mencakup faktor-faktor yang berkaitan dengan pekerja, seperti tindakan tidak aman, kurangnya pengetahuan, kurangnya keterampilan dan kondisi fisik dan mental yang tidak memadai.
Lingkungan. Kategori ini mencakup pengamanan elemen-elemen pekerjaan berbahaya lainnya (pendukung) yang tidak tepat dan penggunaan peralatan melalui prosedur penggunaan dan instruksi kerja yang tidak aman.
Kontribusi utama teori ini adalah untuk mengemukakan fakta bahwa jarang sekali terjadi kecelakaan akibat dari satu sebab atau tindakan tunggal.

Teori kebetulan murni
   Menurut teori kebetulan murni, setiap orang dalam satu tim pekerjaan tertentu memiliki kesempatan yang sama untuk terkena sebuah kecelakaan. Ini lebih jauh menyiratkan bahwa tidak ada satupun pola kejadian yang dapat dilihat secara jelas yang mampu menyebabkan kecelakaan. Dalam teori ini, semua kecelakaan diakibatkan dengan ‘kehendak Tuhan’dan dipandang tidak ada yang bisa mengintervensi untuk mencegahnya

Teori bias wajib
     Teori ini didasarkan pada pandangan bahwa setelah seorang pekerja terkena suatu kecelakaan, pekerja yang sama tersebut kemungkinan mengalami peningkatan atau penurunan dibandingkan pekerja lainnya untuk terkena kecelakaan yang sama di masa depan. Teori ini sedikit berkontribusi dan eksis, teori ini pun sebatas untuk mengembangkan tindakan pencegahan untuk menghindari kecelakaan yang sama.

Teori kecendrungan kecelakaan
       Teori ini menyebutkan bahwa didalam satu kelompok pekerja tertentu, ada sebagian pekerja yang lebih bertanggungjawab jika terjadi sebuah kecelakaan. Peneliti belum dapat membuktikan teori ini secara meyakinkan karena sebagian besar penelitiannya telah dilakukan dengan kurang baik dan tidak meyakinkan, serta temuannya dapat dikatakan kontradiktif. Teori ini tidak diterima secara umum. Teori ini masih membutuhkan teori empiris dan masih perlu memperhitungkan proporsi kecelakaan yang sangat rendah (tanpa signifikansi statistik).

Teori transfer energi
   Mereka yang menerima teori ini menyatakan bahwa seorang pekerja mengalami luka atau menderita kerusakan peralatan melalui perubahan energi, dan dan bahwa untuk setiap perubahan energi ada sumbur, jalan/perantara, dan penerima. Teori ini berguna untuk menentukan penyebab cedera dan mengevaluasi bahaya, serta metodologi pengendalian energi. Strategi dapat dikembangkan baik secara preventif, pembatasan atau perbaikan sehubungan dengan transfer/perubahan energi.
Pengendalian perubahan/transfer energi pada sumbernya dapat dicapai dengan cara sebagai berikut:
* Eliminasi sumbernya
* Perubahan yang dilakukan pada rancang desain pada tempat kerja
* Pemeliharaan tindakan pencegahan
Jalur transfer energi dapat dimodifikasi dengan:
* Membuat penutup
* Pemasangan penghalan
* Pemasangan peredam
* Penggunaan isolator
Penerima transfer energi/pekerja dapat dibantu dengan mengadopsi langkah-langkah berikut:
* Pembatasan kontak dengan sumber energi
* Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)

Teori “gejala vs penyebab” 
     Teori ini tidak seperti teori lainnya, teori ini lebih menekankan untuk mengetahui peringatan yang harus diperhatikan (gejala)  pada penyebab kecelakaan yang harus dipahami.Biasanya, saat menyelidiki kecelakaan kita cenderung fokus pada penyebab kecelakaan yang jelas dengan mengabaikan akar penyebabnya. Tindakan yang tidak aman dan kondisi yang tidak aman adalah gejalanya (penyebab langsung) dan bukan akar penyebab kecelakaan. 

sumber penulis : Abdul Raouf

Friday, July 28, 2017

Mengenal Kecelakaan Akibat Kerja (KAK) di Perusahaan
Kecelakaan kerja menurut beberapa sumber, diantaranya:
sumber: careernews.id
* Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 03/Men/98, kecelakaan akibat kerja adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda.
* OHSAS 18001:2007 menyatakan bahwa kecelakaan kerja didefinisikan sebagai kejadian yang berhubungan dengan pekerjaan yang dapat menyebabkan cidera atau kesakitan (tergantung dari keparahannya), kejadian kematian, atau kejadian yang dapat menyebabkan kematian.
* Kejadian yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan atau yang berpontensi menyebabkan merusak lingkungan. Selain itu, kecelakaan kerja atau kecelakaan akibat kerja adalah suatu kejadian yang tidak terencana dan tidak terkendali akibat dari suatu tindakan atau reaksi suatu objek, bahan, orang, atau radiasi yang mengakibatkan cidera atau kemungkinan akibat lainnya (Heinrich et al., 1980).
* Menurut AS/NZS 4801: 2001, kecelakaan adalah semua kejadian yang tidak direncanakan yang menyebabkan atau berpotensial menyebabkan cidera, kesakitan, kerusakan atau kerugian lainnya
* Kecelakaan yang terjadi ditempat kerja atau dikenal dengan kecelakaan industri kerja. Kecelakaan industri ini dapat diartikan suatu kejadian yang tidak diduga semula dan tidak dikehendaki yang mengacaukan proses yang diatur dari suatu aktifitas (Husni, 2003).
* Menurut Pemerintah c/q Departemen Tenaga Kerja RI, arti kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang tiba-tiba atau yang tidak disangka-sangka dan tidak terjadi dengan sendirinya akan tetapi ada penyebabnya.
* Sesuatu yang tidak terencana, tidak terkendali, dan tidak diinginkan yang mengacaukan fungsi fungsi normal dari seseorang dan dapat mengakibatkan luka pada pada seseorang (Hinze, 1997)

Cidera Akibat Kecelakaan Kerja
Pengertian cidera berdasarkan Heinrich et al. (1980) adalah patah, retak, cabikan, dan sebagainya yang diakibatkan oleh kecelakaan. Bureau of Labor Statistics, U.S. Department of Labor (2008) menyatakan bahwa bagian tubuh yang terkena cidera dan sakit terbagi menjadi:
* Kepala; mata.
* Leher.
* Batang tubuh; bahu, punggung.
* Alat gerak atas; lengan tangan, pergelangan tangan, tangan selain jari, jari tangan.
* Alat gerak bawah; lutut, pergelangan kaki, kaki selain jari kaki, jari kaki
* Sistem tubuh.
* Banyak bagian

Tujuan menganalisa cidera atau sakit yang mengenai anggota bagian tubuh yang spesifik adalah untuk membantu dalam mengembangkan program untuk mencegah terjadinya cidera karena kecelakaan, sebagai contoh cidera mata dengan penggunaan kaca mata pelindung. Selain itu juga bisa digunakan untuk menganalisis penyebab alami terjadinya cidera karena kecelakaan kerja.

Klasifikasi Jenis Cidera Akibat Kecelakaan Kerja
Jenis cidera akibat kecelakaan kerja dan tingkat keparahan yang ditimbulkan membuat perusahaan melakukan pengklasifikasian jenis cidera akibat kecelakaan. Tujuan pengklasifikasian ini adalah untuk pencatatan dan pelaporan statistik kecelakaan kerja. Banyak standar referensi penerapan yang digunakan berbagai oleh perusahaan, salah satunya adalah standar Australia AS 1885-1 (1990). Berikut adalah pengelompokan jenis cidera dan keparahannya:

* Cidera fatal (fatality)
Adalah kematian yang disebabkan oleh cidera atau penyakit akibat kerja

* Cidera yang menyebabkan hilang waktu kerja (Loss Time Injury)
Adalah suatu kejadian yang menyebabkan kematian, cacat permanen, atau kehilangan hari kerja selama satu hari kerja atau lebih. Hari pada saat kecelakaan kerja tersebut terjadi tidak dihitung sebagai kehilangan hari kerja.

* Cidera yang menyebabkan kehilangan hari kerja (Loss Time Day)
Adalah semua jadwal masuk kerja yang mana karyawan tidak bisa masuk kerja karena cidera, tetapi tidak termasuk hari saat terjadi kecelakaan. Juga termasuk hilang hari kerja karena cidera yang kambuh dari periode sebelumnya. Kehilangan hari kerja juga termasuk hari pada saat kerja alternatif setelah kembali ke tempat kerja. Cidera fatal dihitung sebagai 220 kehilangan hari kerja dimulai dengan hari kerja pada saat kejadian tersebut terjadi.

* Tidak mampu bekerja atau cidera dengan kerja terbatas (Restricted duty)
Adalah jumlah hari kerja karyawan yang tidak mampu untuk mengerjakan pekerjaan rutinnya dan ditempatkan pada pekerjaan lain sementara atau yang sudah di modifikasi. Pekerjaan alternatif termasuk perubahan lingungan kerja pola atau jadwal kerja.

* Cidera dirawat di rumah sakit (Medical Treatment Injury)
Kecelakaan kerja ini tidak termasuk cidera hilang waktu kerja, tetapi kecelakaan kerja yang ditangani oleh dokter, perawat, atau orang yang memiliki kualifikasi untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan.

* Cidera ringan (first aid injury)

Adalah cidera ringan akibat kecelakaan kerja yang ditangani menggunakan alat pertolongan pertama pada kecelakaan setempat, contoh luka lecet, mata kemasukan debu, dan lain-lain.