Sunday, July 30, 2017

Mau Daftar BPJS Ketenagakerjaan? Yuk Cari Tahu Disini

Sebagai salah satu program pemerintah, tentu hendaknya kita ikut mendukung. Nah, BPJS Ketenagakerjaan adalah satu satu program semacam asuransi yang diselenggarakan oleh pemerintah khusus bagi para tenaga kerja. Mengingat tak selamanya kita bisa bekerja – baik karena kejadian yang tidak diinginkan ataupun kita harus masuk masa pensiun – jaminan yang diberikan oleh program ini cukup membantu.
sumber gambar: dibacaonline

Nah, bagi kamu yang ingin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan yang perlu kamu ketahui.

Ada dua kategori pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, yaitu bagi karyawan perusahaan dimana perusahaanlah yang mendaftarkan karyawan mereka dan yang kedua bagi pekerja mandiri.
Cara dan Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

– Peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja
Berikut beberapa syarat dokumen yang perlu disiapkan oleh perusahaan dan kamu juga ketika akan mendaftarkan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan:

  • Asli dan salinan SIUP / Surat Izin Usaha Perdagangan.
  • Asli dan salinan NPWP Perusahaan.
  • Asli dan salinan Akta Perdagangan Perusahaan.
  • Salinan KTP / Kartu Tanda Penduduk masing-masing karyawan.
  • Salinan KK / Kartu Keluarga masong-masing karyawan.
  • Pas foto warna Karyawan, ukuran 2 x 3 sebanyak 1 lembar.

Nantinya perusahaan dapat mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui situs BPJS Ketenagakerjaan di halaman www.BPJSKetenagakerjaan.go.id. Silakan klik bagian kolom kanan atas yang bertuliskan: “Mau jadi perserta BPJS Ketenagakerjaan? Daftarkan perusahaan Anda di sini”. Gunakan alamat email perusahaan dan kemudian tinggal tunggu balasan email dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. Setelahnya, Anda hanya perlu membawa dokumen yang diminta ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di kota Anda.

– Peserta tenaga kerja luar hubungan kerja
Sementara itu, bagi Anda yang berstatus pekerja mandiri apakah sebagai freelancer ataupun entrepreneur tanpa badan usaha – untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dibutuhkan sebuah wadah organisasi. Jadi, Anda dapat membentuk wadah ataupun organisasi yang terdiri minimal 10 orang yang kemudian didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut beberapa syarat dokumen yang dibutuhkan ketika daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja mandiri:
·       Surat izin usaha dari kelurahan setempat.
·       Salinan KTP masing-masing pekerja.
·       Salinan KK / Kartu Keluarga masing-masing pekerja.
·       Pas foto warna masing-masing pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.
Sama halnya dengan pendaftaran tenaga kerja dalam hubungan kerja, Anda dapat membuka halaman web BPJS Ketenagakerjaan. Silakan gunakan alamat perwakilan organisasi kelompok Anda. Kemudian, Anda bisa tunggu pemberitahuan dari BPJS Ketenagakerjaan. Setelah menerima pemberitahuan tersebut, Anda dapat membawa dokumen yang telah disiapkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di kota / daerah Anda.
Bicara soal BPJS Ketenagakerjaan, apa saja sebenarnya manfaat yang akan Anda terima ketika sudah jadi peserta? Jawabannya, ada banyak! Beberapa program manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya adalah sebagai berikut: Program Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK, program Jaminan Hari Tua atau JHT, program Jaminan Kematian atau JKM serta program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan atau JPK.
Melalui program-program ini diharapkan para pekerja akan memiliki kesejahteraan ekonomi dan sosial. Paling tidak, para pekerja dapat meminimalisir risiko akibat beberapa kejadian tak diinginkan ataupun pada saat usia tua dan memasuki usia pensiun nantinya. Jadi, segera daftarkan diri Anda menjadi bagian dari peserta BPJS Ketenagakerjaan secepatnya! Anda yang berstatus dalam hubungan kerja ataupun di luar hubungan kerja bisa menikmati manfaat tersebut.


sumber: http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/berita/8489/Ini-Syarat-Pendaftaran-BPJS-Ketenagakerjaan-bagi-Tenaga-Kerja.html
Previous Post
Next Post

post written by:

0 comments:

Menerima kritik dan sarannya...