Sebagai salah satu program
pemerintah, tentu hendaknya kita ikut mendukung. Nah, BPJS Ketenagakerjaan
adalah satu satu program semacam asuransi yang diselenggarakan oleh pemerintah
khusus bagi para tenaga kerja. Mengingat tak selamanya kita bisa bekerja – baik
karena kejadian yang tidak diinginkan ataupun kita harus masuk masa pensiun –
jaminan yang diberikan oleh program ini cukup membantu.
sumber gambar: dibacaonline
Nah, bagi kamu yang ingin menjadi
peserta BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
yang perlu kamu ketahui.
Ada dua kategori pendaftaran BPJS
Ketenagakerjaan, yaitu bagi karyawan perusahaan dimana perusahaanlah yang
mendaftarkan karyawan mereka dan yang kedua bagi pekerja mandiri.
Cara dan Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
– Peserta tenaga kerja dalam
hubungan kerja
Berikut beberapa syarat dokumen yang
perlu disiapkan oleh perusahaan dan kamu juga ketika akan mendaftarkan diri
dalam program BPJS Ketenagakerjaan:
- Asli dan salinan SIUP / Surat
Izin Usaha Perdagangan.
- Asli dan salinan NPWP
Perusahaan.
- Asli dan salinan Akta
Perdagangan Perusahaan.
- Salinan KTP / Kartu Tanda
Penduduk masing-masing karyawan.
- Salinan KK / Kartu Keluarga
masong-masing karyawan.
- Pas foto warna Karyawan, ukuran
2 x 3 sebanyak 1 lembar.
Nantinya perusahaan dapat
mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui situs
BPJS Ketenagakerjaan di halaman www.BPJSKetenagakerjaan.go.id.
Silakan klik bagian kolom kanan atas yang bertuliskan: “Mau jadi perserta BPJS
Ketenagakerjaan? Daftarkan perusahaan Anda di sini”. Gunakan alamat email
perusahaan dan kemudian tinggal tunggu balasan email dari pihak BPJS
Ketenagakerjaan. Setelahnya, Anda hanya perlu membawa dokumen yang diminta ke
kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di kota Anda.
– Peserta tenaga kerja luar hubungan
kerja
Sementara itu, bagi Anda yang
berstatus pekerja mandiri apakah sebagai freelancer
ataupun entrepreneur tanpa badan
usaha – untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dibutuhkan sebuah wadah
organisasi. Jadi, Anda dapat membentuk wadah ataupun organisasi yang terdiri
minimal 10 orang yang kemudian didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut
beberapa syarat dokumen yang dibutuhkan ketika daftar BPJS Ketenagakerjaan
untuk para pekerja mandiri:
·
Surat
izin usaha dari kelurahan setempat.
·
Salinan
KTP masing-masing pekerja.
·
Salinan
KK / Kartu Keluarga masing-masing pekerja.
·
Pas
foto warna masing-masing pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.
Sama halnya dengan pendaftaran
tenaga kerja dalam hubungan kerja, Anda dapat membuka halaman web BPJS
Ketenagakerjaan. Silakan gunakan alamat perwakilan organisasi kelompok Anda.
Kemudian, Anda bisa tunggu pemberitahuan dari BPJS Ketenagakerjaan. Setelah
menerima pemberitahuan tersebut, Anda dapat membawa dokumen yang telah
disiapkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di kota / daerah Anda.
Bicara soal BPJS Ketenagakerjaan,
apa saja sebenarnya manfaat yang akan Anda terima ketika sudah jadi peserta?
Jawabannya, ada banyak! Beberapa program manfaat yang diberikan oleh BPJS
Ketenagakerjaan, di antaranya adalah sebagai berikut: Program Jaminan
Kecelakaan Kerja atau JKK, program Jaminan Hari Tua atau JHT, program Jaminan
Kematian atau JKM serta program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan atau JPK.
Melalui program-program ini
diharapkan para pekerja akan memiliki kesejahteraan ekonomi dan sosial. Paling
tidak, para pekerja dapat meminimalisir risiko akibat beberapa kejadian tak
diinginkan ataupun pada saat usia tua dan memasuki usia pensiun nantinya. Jadi,
segera daftarkan diri Anda menjadi bagian dari peserta BPJS Ketenagakerjaan
secepatnya! Anda yang berstatus dalam hubungan kerja ataupun di luar hubungan
kerja bisa menikmati manfaat tersebut.
sumber: http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/berita/8489/Ini-Syarat-Pendaftaran-BPJS-Ketenagakerjaan-bagi-Tenaga-Kerja.html
0 comments:
Menerima kritik dan sarannya...