Kecelakaan kerja menurut beberapa sumber,
diantaranya:
sumber: careernews.id
* Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 03/Men/98,
kecelakaan akibat kerja adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak
diduga semula yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda.
* OHSAS 18001:2007 menyatakan bahwa kecelakaan kerja
didefinisikan sebagai kejadian yang berhubungan dengan pekerjaan yang dapat
menyebabkan cidera atau kesakitan (tergantung dari keparahannya), kejadian
kematian, atau kejadian yang dapat menyebabkan kematian.
* Kejadian yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan atau
yang berpontensi menyebabkan merusak lingkungan. Selain itu, kecelakaan kerja
atau kecelakaan akibat kerja adalah suatu kejadian yang tidak terencana dan
tidak terkendali akibat dari suatu tindakan atau reaksi suatu objek, bahan,
orang, atau radiasi yang mengakibatkan cidera atau kemungkinan akibat lainnya
(Heinrich et al., 1980).
* Menurut AS/NZS 4801: 2001, kecelakaan adalah semua kejadian
yang tidak direncanakan yang menyebabkan atau berpotensial menyebabkan cidera,
kesakitan, kerusakan atau kerugian lainnya
* Kecelakaan yang terjadi ditempat kerja atau dikenal dengan
kecelakaan industri kerja. Kecelakaan industri ini dapat diartikan suatu
kejadian yang tidak diduga semula dan tidak dikehendaki yang mengacaukan proses
yang diatur dari suatu aktifitas (Husni, 2003).
* Menurut Pemerintah c/q Departemen Tenaga Kerja RI, arti
kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang tiba-tiba atau yang tidak
disangka-sangka dan tidak terjadi dengan sendirinya akan tetapi ada
penyebabnya.
* Sesuatu yang tidak terencana, tidak terkendali, dan tidak
diinginkan yang mengacaukan fungsi fungsi normal dari seseorang dan dapat
mengakibatkan luka pada pada seseorang (Hinze, 1997)
Cidera Akibat
Kecelakaan Kerja
Pengertian cidera berdasarkan Heinrich et
al. (1980) adalah patah, retak, cabikan, dan sebagainya yang diakibatkan
oleh kecelakaan. Bureau of Labor Statistics, U.S. Department of Labor (2008)
menyatakan bahwa bagian tubuh yang terkena cidera dan sakit terbagi menjadi:
* Kepala; mata.
* Leher.
* Batang tubuh; bahu, punggung.
* Alat gerak atas; lengan tangan, pergelangan tangan, tangan
selain jari, jari tangan.
* Alat gerak bawah; lutut, pergelangan kaki, kaki selain jari
kaki, jari kaki
* Sistem tubuh.
* Banyak bagian
Tujuan menganalisa cidera atau sakit yang mengenai anggota
bagian tubuh yang spesifik adalah untuk membantu dalam mengembangkan program
untuk mencegah terjadinya cidera karena kecelakaan, sebagai contoh cidera mata
dengan penggunaan kaca mata pelindung. Selain itu juga bisa digunakan untuk
menganalisis penyebab alami terjadinya cidera karena kecelakaan kerja.
Klasifikasi Jenis
Cidera Akibat Kecelakaan Kerja
Jenis cidera akibat kecelakaan kerja dan
tingkat keparahan yang ditimbulkan membuat perusahaan melakukan
pengklasifikasian jenis cidera akibat kecelakaan. Tujuan pengklasifikasian ini
adalah untuk pencatatan dan pelaporan statistik kecelakaan kerja. Banyak
standar referensi penerapan yang digunakan berbagai oleh perusahaan, salah
satunya adalah standar Australia AS 1885-1 (1990). Berikut adalah pengelompokan
jenis cidera dan keparahannya:
* Cidera fatal (fatality)
Adalah kematian yang disebabkan oleh cidera atau penyakit
akibat kerja
* Cidera yang menyebabkan hilang waktu kerja (Loss Time
Injury)
Adalah suatu kejadian yang menyebabkan kematian, cacat
permanen, atau kehilangan hari kerja selama satu hari kerja atau lebih. Hari
pada saat kecelakaan kerja tersebut terjadi tidak dihitung sebagai kehilangan
hari kerja.
* Cidera yang menyebabkan kehilangan hari kerja (Loss Time
Day)
Adalah semua jadwal masuk kerja yang mana karyawan tidak bisa
masuk kerja karena cidera, tetapi tidak termasuk hari saat terjadi kecelakaan.
Juga termasuk hilang hari kerja karena cidera yang kambuh dari periode
sebelumnya. Kehilangan hari kerja juga termasuk hari pada saat kerja alternatif
setelah kembali ke tempat kerja. Cidera fatal dihitung sebagai 220 kehilangan
hari kerja dimulai dengan hari kerja pada saat kejadian tersebut terjadi.
* Tidak mampu bekerja atau cidera dengan kerja terbatas (Restricted
duty)
Adalah jumlah hari kerja karyawan yang tidak mampu untuk
mengerjakan pekerjaan rutinnya dan ditempatkan pada pekerjaan lain sementara
atau yang sudah di modifikasi. Pekerjaan alternatif termasuk perubahan
lingungan kerja pola atau jadwal kerja.
* Cidera dirawat di rumah sakit (Medical Treatment Injury)
Kecelakaan kerja ini tidak termasuk cidera hilang waktu
kerja, tetapi kecelakaan kerja yang ditangani oleh dokter, perawat, atau orang
yang memiliki kualifikasi untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan.
* Cidera ringan (first aid injury)
Adalah cidera
ringan akibat kecelakaan kerja yang ditangani menggunakan alat pertolongan
pertama pada kecelakaan setempat, contoh luka lecet, mata kemasukan debu, dan
lain-lain.
0 comments:
Menerima kritik dan sarannya...